Praktik akuntansi di Indonesia sejak zaman VOC
(1642). Akuntan – akuntan Belanda itu kemudian mendominasi akuntan di
perusahaan – perusahaan yng juga di monopoli penjajahan hingga abad 19. Pada
masa pendudukan Jepang, pendidikan akuntansi hanya diselenggarakan oleh
Departemen Keuangan berupa kursus ajun akuntansi di Jakarta. Persertanya saat
itu 30 orang termasuk Prof.Sumardjo dan Prof.Hadibroto. Bersama 4 akuntan
lulusan pertama FEUI dan 6 lulusan Belanda, Prof.Sumardjo merintis pendirian
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tanggal 23 Desember 1957. Pada tahun yang sama
pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan – perusahaan milik
Belanda. Hal ini menyebabkan akuntan – akuntan Belanda kembali ke negrinya dan
pada saat itu akuntan Indonesia semakin berkembang. Perkembangan itu semakin
pesat setelah Presiden meresmikan kegiatan pasar modal 10 Agustus 1977 yang
membuat peranan akuntansi dan laporan keuangan menjadi penting. Bulan Januari
1977 Mentri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 43/1977 Tentang Jas
Akuntan menggantikan Kepmenkeu 763/1968. Selain mewajibkan akuntan publik
memiliki sertifikat akuntan publik, juga akuntan publik asing diperbolehkan
praktik di Indonesia sepanjang memenuhi syarat.
Melihat kondisi profesi akuntansi dan peranannya di
Indonesia sampai saat ini, maka profesi akuntan memiliki beberapa keunggulan :
1.kemudahan dalam memsuki dan meraih peluang kerja
2.kesempatan untuk meningkatkan kualitas profesi
melalui jenjang pendidikan S2 dan S3 serta pendidikan profesi berkelanjutan
3.keleluasan dalam menentukan pilihan profesi (
akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pemerintah, akuntan pendidik)
Profesi Akuntan
Dalam era globalisasi, dunia usaha dan masyarakat
telah menjadi semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai
disiplin ilmu termasuk akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam
ekonomi dan sosial, karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan
harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntan sebagai
suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannnya dalam lingkungan organisasi
bisnis. Keahlian – keahlian khusus seperti pengelolaan data bisnis menjadi
informasi berbasis komputer, pemeriksaan keuangan maupun non keuangan,
penguasaan materi perundang – undangan perpajakkan adalah hal – hal yang dapat
memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
diharapkan semakin baik, maka profesi akuntan sangat dibutuhkan dalam membantu
mewujudkannya. Kondisi ini, membawa pada suatu konsekuensi bahwa msih terbuka
lebar bagi setiap orang untuk memasuki profesi sebagai akuntan, dan profesi
akuntan sebagai pilihan karir yang menjanjikan.
2. Peluang
Profesi akuntansi
Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup
berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang
menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat
terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang
melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari
semakin dihargai dalam organisasi.Saat ini profesi auditor internal turut
berperan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan
maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan.
Kebutuhan tenaga Internal Auditor
Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh
suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan
multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan
Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal
untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian /
Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi, baik yang telah
berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate).
Persaingan untuk memperebutkan posisi auditor internal ternyata lebih ketat
dibandingkan posisi tenaga staf akuntansi (accounting staff) atau
auditor untuk Kantor Akuntan Publik (KAP), sebab auditor internal dapat
diperebutkan oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu serta berbagai pengalaman
kerja.
3. Tantangan
Internal Auditor Abad 21 (Challenge of The 21st Century Internal
Auditor)
Beberapa tantangan yang harus dihadapi auditor
internal pada abad 21 antara lain sbb:
1. Orientasi
berbasiskan risiko (Risk- based Orientation)
Auditor internal harus merubah pendekatan dari
audit secara konvensional menuju audit berbasiskan risiko (risk based audit
approach). Pola audit yang didasarkan atas pendekatan risiko yang dilakukan
oleh auditor internal lebih difokuskan terhadap masalah parameter risk
assesment yang diformulasikan pada risk based audit plan.
Berdasarkan risk assesment tersebut dapat diketahui risk matrix,
sehingga dapat membantu auditor internal untuk menyusun risk audit
matrix.
Manfaat yang akan diperoleh auditor internal
apabila menggunakan risk based audit approach, antara lain auditor internal
akan lebih efisien & efektif dalam melakukan audit, sehingga dapat
meningkatkan kinerja Departemen Audit internal. Auditor internal juga harus
berubah dari paradigma lama menuju paradigma baru, yang ditandai dengan
perubahan orientasi dan peran profesi internal auditor.
2. Perspektif global (Global
Perspective)
Auditor internal harus berpandangan luas dan dalam
menilai sesuatu secara global bukan secara sempit (mikro). Pada era globalisasi
saat ini, sudah tidak ada lagi batas-batas antar negara dalam menjalankan
bisnis
3. Governance
Expertise
Auditor internal harus melaksanakan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik yaitu Good Corporate Governance(GCG)
serta tata pemerintahan yang baik yaitu Good Goverment Governance (GGG).
Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang GCG & GGG.
Auditor internal berperanan penting dalam implementasi GCG di perusahaan dan
GGG di pemerintahan. Efektivitas sistem pengendalian internal dan auditor
internal merupakan salah satu kriteria penilaian dalam implementasi GCG.Para
auditor internal harus menggunakan kompetensi yang dimiliki dan agar bekerja
secara profesional sehingga dapat bernilai tambah (added value) bagi
organisasinya. Agar auditor internal bernilai tambah, maka hendaknya dapat
melakukan asesmen atas :
· Operational
& quality effectiveness
· Business
Risk
· Business
& process control
· Process
& business efficiencies
· Cost
reduction opportunities
· Waste
elimination opportunities
· Corporate
governance efectiveness
4.
Technologically Adept
Auditor internal harus senantiasa mengikuti
perkembangan teknologi, terutama Teknologi Informasi. Auditor internal harus
memiliki technology proficiency, misalnya ahli dibidang Audit
Sistem Informasi (System Information Audit). Apabila diperlukan auditor
internal dapat mengambil gelar sertifikasi Certified Information System
Audit(CISA). Selain itu auditor internal harus dapat menggunakan kemampuan
di bidang teknologi (technologicall skills) untuk menganalisis /
mitigasi risiko, perbaikan proses ( improve process) dan evaluasi efisiensi
(upgrade efficiency).
5. Business
Acumen
Auditor internal harus memiliki jiwa entrepeneurship yang
tinggi, sehingga mengikuti setiap perkembangan dalam proses bisnis (business
process). Pada masa lalu auditor internal lebih mengedepankan perannya
sebagai watchdog, saat ini auditor internal diharapkan lebih berperan sebagai
mitra bisnis (business partner) bagi manajemen dan lebih
berorientasi untuk memberikan kepuasan kepada jajaran manajemen
sebagai pelanggan (customer satisfaction)
6. Berpikir
kreatif & solusi masalah (Creative Thinking & Problem Solving)
Auditor internal harus selalu berpikir positif dan
inovatif serta lebih berorientasi pada pemecahan masalah. Untuk menjadi problem
solverauditor internal memerlukan pengalaman bertahun-tahun melakukan audit
berbagai fungsi / unit kerja suatu organisasi / perusahaan.
7. Strong
Ethical Compass
Auditor internal harus selalu menjaga kode etik dan
moralitas yang berlandaskan ajaran agama dalam menjalankan tugas, sehingga
terhindar dari perilaku yang tidak terpuji
8.
Communication Skills
Pekerjaan auditor internal berhubungan erat dengan
unit organisasi lain, yaitu manajemen, komite audit, auditor eksternal (Kantor
Akuntan Publik), oleh karena itu auditor internal harus menjalin komunikasi
yang baik dengan pihak-pihak lain tersebut. Dalam hal ini, auditor internal
perlu memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi, baik lisan maupun tertulis.
Fakta
·
The American Institute of
Certified Public Accountants (AICPA) adalah organisasi swasta yang menetapkan
etika untuk akuntan profesional dan auditor. The AICPA telah mengembangkan kode etik profesi, yang mencakup
nilai-nilai etika beberapa akuntan dan auditor. Sementara mengatur AICPA berlisensi akuntan, akuntan tidak
memegang sertifikasi profesional juga dapat menggunakan kode etik profesi. Kantor akuntan publik dan perusahaan swasta juga dapat menerapkan
kode etik profesional dalam kebijakan akuntansi mereka.
Jenis
·
The AICPA menguraikan tiga
jenis nilai-nilai etis: integritas, objektivitas dan independensi, dan
hati-hati. Integritas didefinisikan sebagai elemen karakter mendasar yang
membutuhkan akuntan untuk menjadi jujur dan jujur dengan klien. Objektivitas dan independensi akuntan membutuhkan untuk
menghindari konflik kepentingan dan membatasi jumlah jasa akuntansi ditawarkan
kepada klien. Perawatan karena memerlukan akuntan bertindak secara bertanggung
jawab dan menerapkan prinsip akuntansi dengan kompetensi dan konsistensi.
Akuntansi Etika
·
Etika akuntansi meminta
individu untuk mencatat dan melaporkan semua informasi, terlepas dari dampak
mungkin ada pada perusahaan. Nilai-nilai
etika harus berlaku untuk akuntan perusahaan dan semua akuntan profesional
disewa untuk melakukan jasa akuntansi berbagai. Akuntan juga harus menghindari menggunakan informasi keuangan
perusahaan untuk keuntungan pribadi atau keuntungan. Petugas keuangan bersertifikat, controller dan manajer akuntansi
biasanya bertanggung jawab untuk mengembangkan etika internal perusahaan
akuntansi.
Audit Etika
·
Etika audit biasanya berlaku
untuk akuntan profesional. Akuntan
profesional memberikan jasa audit eksternal untuk memverifikasi bahwa informasi
keuangan perusahaan merupakan gambaran yang benar tentang kesehatan keuangan
perusahaan. Auditor biasanya memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada
masyarakat umum daripada klien individu. Masyarakat umum bergantung pada laporan audit untuk membuat
keputusan investasi mengenai perusahaan dalam lingkungan bisnis. Organisasi profesi dan instansi pemerintah juga dapat menggunakan
laporan audit untuk memastikan sebuah perusahaan mengikuti semua hukum yang
berlaku.
Peringatan
·
Akuntan yang melanggar kode
etik profesi AICPA dapat dikenakan hukuman berat atau hukuman. Kehilangan sertifikasi profesional, pengusiran dari profesi akuntansi
dan pembayaran biaya moneter adalah hukuman beberapa, tergantung pada beratnya
pelanggaran akuntan. Akuntan
juga dapat dikenakan undang-undang federal, negara bagian atau lokal mengenai
perilaku profesional yang tidak pantas dan manipulasi informasi keuangan atau
akuntansi.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
- Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan
publik
Dari profesi akuntan publik
inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat,
yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional
independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure).
- Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
- Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar