KEPERCAYAAN PUBLIK
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA
PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip-prinsip aturan
perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1. Suatu pernyataan
dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar
hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya
untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus
menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua
aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik
melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab,
bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan,
memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi
sendiri.
3. Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu
tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada
publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor,
pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok
ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi
perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi.
Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya
akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan
terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat
mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang
jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran
prinsip.
5. Obyektifitas dan
independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam
praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika
memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas
menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas
dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang
bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang
meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh
kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang
disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar
di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik
perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa,
anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti
itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat
terhadap profesi akuntan publik.
Audit laporan keuangan & tanggung jawab auditor
1. Bukti (evidence)
-
Auditor
hanya mencari bukti yang memadai untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran
(fairness) laporan keuangan.
-
bukti
validitas
-
bukti
ketepatan ( sesuai G.A.A.P.)
2. Kebutuhan akan audit
atas laporan keuangan :
-
Pertentangan
kepentingan ( manajemen,pemilik,kreditur )
-
Konsekuensi
( ekonomi,sosial )
-
KOMPLEKSITAS
-
KETERPENCILAN
( JARAK,WAKTU,BIAYA)
3. Keterbatasan audit
laporan keuangan :
-
Biaya audit
yang memadai ( reasonable cost )
-
Jumlah
waktu yang memadai
-
Prinsip
akuntansi alternatif
-
Estimasi
akuntansi
4. Pihak yang
berhubungan dengan auditor :
-
Manajemen
-
Dewan
direksi dan Komite audit
-
Auditor
internal
-
Pemegang
saham
5. Standar audit
-
The ten
generally accepted Auditing standars ( G.A.A.S.)
6. Berbagai keyakinan
yang diberikan auditor :
-
Auditor
melaksanakan audit dengan kompetensi teknis ,integritas,independen dan objektif
.
-
Auditor
mendeteksi salah saji yang material baik yang disengaja maupun tidak.
-
Mencegah
penerbitan laporan keuangan yang menyesatkan.
7. Srandar laporan keuangan.
-
Laporan
bentuk standar dalai laporan yang memuat
pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion )
-
Paragraf
pendahuluan
-
Paragraf
ruang lingkup.
-
Paragraf
pendapat.
8. Kecenderungan yang mempengaruhi tanggung
jawab auditor :
-
Teknologi
informasi ( komputerisasi akuntansi ,elctronic commerce )
-
Assurance
services ( Web trust )
Independensi Audit
Dalam melaksanakan proses audit,
akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan
keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan
disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen
terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap
kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian masyarakat atas
independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan.
Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan
Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan
besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen.
Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas
masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
Supriyono
(1988) membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik
sebagai berikut.
1) Independensi merupakan syarat yang
sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi
yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi diperlukan oleh akuntan
publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakaat, khususnya para
pemakai laporan keuangan.
3) Independensi diperoleh agar dapat
menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4) Jika akuntan publik tidak independen
maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5) Independensi merupakan martabat
penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan
tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian
saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor
mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan
keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara esensial
merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan
obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada dengan America Institute of Certified
Public Accountant (AICPA)
dalam Meutia (2004) menyatakan bahwa independensi adalah suatu kemampuan untuk
bertindak berdasarkan integritas dan objektivitas. Meskipun integritas dan
objektivitas tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal
yang mendasar bagi profesi akuntan publik. Integritas merupakan prinsip moral
yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak, objektivitas
merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi
tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi (Mulyadi, 2002). Selain itu AICPA
dalam Meutia (2004) juga memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan
yang berkaitan dengan independensi, yaitu sebagai berikut.
1) Auditor dan perusahaan tidak boleh
tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2) Auditor dan perusahaan seharusnya
tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan mengangggu obyektivitas
mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan.
3) Auditor dan perusahaan seharusnya
tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan menganggu obyektivitasnya
auditor.
Dalam aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance)
(Amani dan Sulardi, 2005).
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar